ANGGARAN
DASAR ‘AISYIYAH
BAB I
NAMA,
PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama ‘Aisyiyah
Pasal 2
Pendirian
‘Aisyiyah
didirikan oleh K.H.A. Dahlan pada
tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta,
untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
‘Aisyiyah
berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
IDENTITAS, STATUS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas
‘Aisyiyah adalah organisasi
perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar
makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada
Alqur’an dan As-Sunah
Pasal 5
Status
(1)
‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2) Organisasi Otonom khusus adalah
organisasi otonom yang seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah dan diberi
wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah
dalam koordinasi Unsur Pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut
Pasal
6
Lambang
Lambang ‘Aisyiyah adalah
matahari bersinar dua belas di tengah
bertuliskan ‘Aisyiyah yang dilingkari
kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh
wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.
BAB III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
Tegaknya agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya
Pasal 8
Usaha
(1).
Usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan dakwah amar
makruf nahi munkar dan tajdid di segala
bidang kehidupan
(2).
Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha
dan kegiatan
(3). Penentu Kebijakan dan Penanggung jawab
program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan ‘Aisyiyah
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota
‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan
BAB V
SUSUNAN
, PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi
‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, Pusat
(2) Ranting ialah kesatuan anggota
dalam satu tempat atau kawasan
(3) Cabang ialah kesatuan Ranting
dalam satu tempat
(4) Daerah ialah kesatuan Cabang
dalam satu Kota atau Kabupaten
(5) Wilayah ialah kesatuan Daerah
dalam satu Propinsi
(6) Pusat ialah kesatuan Wilayah
dalam Negara
Pasal 11
Pendirian dan Penetapan
Organisasi
(1) Pendirian
Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat
(2) Pendirian
Cabang dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Pendirian
Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4) Dalam
hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 12
Struktur Pimpinan
Struktur Pimpinan
Organisasi terdiri atas:
1.
Pimpinan Pusat
2.
Pimpinan Wilayah
3.
Pimpinan Daerah
4.
Pimpinan Cabang
5.
Pimpinan Ranting
Pasal
13
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat adalah
pimpinan tertinggi organisasi yang
memimpin Organisasi secara keseluruhan
(2) Pimpinan
Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3) Jumlah anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13
(tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa
Jabatan
(4) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas usul anggota
Pimpinan Pusat terpilih
(5) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Tanwir.
Pasal
14
Pimpinan
Wilayah
(1) Pimpinan
Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2) Pimpinan
Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan Pusat.
(3) Pimpinan Wilayah
bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Wilayah
sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan
diatasnya yang terpilih, serta
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dari antara dan atas usul
anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dapat
mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
Pasal 15
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah
adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2) Pimpinan
Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung
jawab kepada Musyawarah Daerah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Daerah
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Daerah, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan
diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk
satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dari antara dan atas usul
anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 16
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan
Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2) Pimpinan
Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan di atasnya..
(3) Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang yang dipilih dalam Musyawarah
Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya, serta
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan dalam dalam Musyawarah Cabang dari antara dan atas
usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Cabang
Pasal
17
Pimpinan
Ranting
(1) Pimpinan
Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2) Pimpinan
Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting
(4) Jumlah Anggota PimpinanRanting sekurang-kurang 5 (lima) orang yang
dipilih dalam Musyawarah Ranting, dan
sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu
masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dari antara dan atas usul
anggota Pimpinan Ranting terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Ranting
Pasal
18
Pemilihan
Anggota Pimpinan
(1) Calon Anggota Pimpinan adalah anggota ‘Aisyiyah
(2) Pemilihan pimpinan dapat
dilakukan secara langsung atau dengan sistem formatur
Pasal
19
Badan
Pembantu Pimpinan
(1) Badan
Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis
dan Lembaga
(2) Majelis adalah Badan
Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Organisasi
(3) Lembaga
adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Organisasi
.
Pasal
20
Masa Jabatan Pimpinan dan
Badan Pembantu Pimpinan
(1)
Masa jabatan Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan
disemua tingkat 5 (lima) tahun
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan
Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pipinan Daerah, masing-masing dapat
dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan berturut-turut
(3) Serah-terima
jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan
Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah Pimpinan Daerah, Ketua
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.
Pasal
21
Ketentuan
Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi, berkenaan
dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 20, Pimpinan Pusat dapat
mengambil ketetapan lain
Pasal 22
Penasehat
(1) Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat
penasehat
(2) Penasehat tidak termasuk dalam struktur
pimpinan
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 23
Macam Pemusyawaratan dan Rapat
(1)
Permusyawaratan terdiri atas :
a.
Muktamar
b.
Tanwir
c.
Musyawarah
1) Musyawarah Wilayah
2) Musyawarah Daerah
3) Musyawarah Cabang
4) Musyawarah Ranting
d. Musyawarah Pimpinan
1)
Musyawarah Pimpinan Wilayah
2)
Musyawarah Pimpinan Daerah
3)
Musyawarah Pimpinan Cabang
4)
Musyawarah Pimpinan Ranting
5)
(2) Rapat terdiri atas :
a. Rapat Pimpinan
1)
Rapat Pimpinan tingkat Pusat
2)
Rapat Pimpinan tingkat Wilayah
3)
Rapat Pimpinan tingkat Daerah
b. Rapat Kerja
1) Rapat Kerja Pimpinan
2) Rapat Kerja Majelis
Pasal
24
Muktamar
(1) Muktamar adalah
permusyawaratan tertinggi dalam
Organisasi yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Pusat
(2) Muktamar dihadiri oleh
a. Anggota
1) Anggota Pimpinan Pusat
2) Wakil Pimpinan Wilayah
3) Wakil Pimpinan Daerah
4) Wakil Daerah yang diambil
dari Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Muktamar
diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar
Luar Biasa.
Pasal 25
Muktamar
Luar Biasa
(1) Muktamar
Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang
mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir
tidak berwewenang memutuskan
(2)
Muktamar Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat
atas keputusan Tanwir
Pasal
26
Tanwir
(1) Tanwir adalah permusyawaratan Organisasi di bawah
Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Tanwir dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan
Pusat
2). Wakil
Pimpinan Wilayah
3). Wakil
Wilayah yang diambil dari Daerah
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Tanwir
diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.
Pasal
27
Musyawarah
Wilayah
(1) Musyawarah
Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah, diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri
oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan
Wilayah
2). Wakil Pimpinan
Daerah
3). Wakil
Pimpinan Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah
Wilayah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun.
Pasal
28
Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah
Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2) Musyawarah Daerah dihadiri
oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Daerah
2). Wakil Pimpinan
Cabang
3). Wakil
Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah
Daerah diselenggarakan 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal
29
Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah
Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2) Musyawarah Daerah dihadiri
oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan
Cabang
2). Wakil Pimpinan
Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah
Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 30
Musyawarah
Ranting
(1) Musyawarah
Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting ,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Ranting
2). Anggota organisasi dalam
Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah
Ranting diselenggarakan 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
Pasal
31
Musyawarah
Pimpinan
(1) Musyawarah
Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai
dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing
tingkat.
(2) Musyawarah
Pimpinan membicarakan tentang evaluasi
pelaksanaan program dan
penentuan kebijakan berikutnya
(3) Musyawarah
Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi
masing-masing tingkat.
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1)
Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah,
Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2)
Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal
mendesak yang menyangkut
kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Musyawarah Pimpinan
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan
1.
Rapat Kerja Pimpinan adalah rapat Organisasi yang membicarakan masalah teknis operasional pelaksanaan
program Organisasi.
2.
Rapat Kerja Pimpinan diadakan di semua tingkat
Pasal 34
Rapat Kerja Majelis
(1)
Rapat Kerja
Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh Majelis untuk membicarakan amal usaha,
program dan kegiatan
(2)
Rapat Kerja
Majelis diadakan apabila
dipandang perlu.
(3)
Rapat Kerja
Majelis diadakan di tingkat
Pusat, Wilayah, dan Daerah,
Pasal
35
Sahnya Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara
sah oleh penyelenggara
(2) Jika dalam permusyawaratan
yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya permusyawaratan
ditentukan oleh kebijakan (Pimpinan) Organisasi
Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan
(1) Pengambilan keputusan Musyawarah diusahakan
dengan cara mufakat.
(2) Apabila
tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan
penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak
Pasal 37
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan
berlakunya keputusan Musyawarah
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan (ditanfidzkan)
oleh masing-masing tingkat Pimpinan
Organisasi, sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
Macam Kekayaan
Kekayaan terdiri atas :
1.
Uang dan Surat Berharga
2.
Inventaris
Pasal 39
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Organisasi diperoleh
dari :
1.
Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2.
Dana Wajib
Organisasi (DWO)
3.
Hasil Hak Milik Organisasi
4.
Zakat, Infaq, Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5.
Usaha-usaha Organisasi
6.
Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat
dipertanggungjawabkan
Pasal
40
Inventaris
(1) Inventaris
Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2)
Inventaris Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah
dan peralihan hak
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 41
Monitoring
Dan Evaluasi
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program,
kegiatan, dan penyelenggaraan amal usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya pada semua tingkat secara periodik
dan/atau insidental.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi
BAB X
LAPORAN
Pasal
42
Laporan
(1)
Laporan pertanggungjawaban Organisasi,
keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat
Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. Untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Muktamar
(2)
Laporan Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan
masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam
Tanwir
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 43
Pembubaran
(1) Pembubaran organisasi hanya
dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan penyimpangan terhadap
prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan dalam Tanwir Muhammadiyah
(2) Sebelum Tanwir
Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang diselenggarakan
khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3) Hasil Keputusan disampaikan kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4)
Sesudah pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 44
Perubahan
(1)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
Muktamar.
(2)
Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan
oleh Pimpinan Pusat dan harus
sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila
diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar
yang hadir untuk membicarakan acara tersebut.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga
menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga
dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan Anggaran Dasar
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini telah
disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung pada tanggal 20 –
25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta dan
mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2) Setelah Anggaran Dasar ini
ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar