Senin, 02 April 2012

ANGGARAN DASAR ‘AISYIYAH



ANGGARAN DASAR ‘AISYIYAH

BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama ‘Aisyiyah

Pasal 2
Pendirian

‘Aisyiyah didirikan oleh  K.H.A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta, untuk waktu yang  tidak terbatas

Pasal 3
Tempat Kedudukan

‘Aisyiyah berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
  IDENTITAS, STATUS,  DAN LAMBANG

Pasal 4
Identitas

‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada Alqur’an dan As-Sunah

Pasal 5
Status

(1)   ‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2)   Organisasi Otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut







Pasal 6 
Lambang

Lambang ‘Aisyiyah adalah matahari bersinar   dua belas di tengah bertuliskan ‘Aisyiyah yang  dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Tujuan

Tegaknya agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
 

Pasal 8
Usaha

(1). Usaha untuk mencapai tujuan tersebut, Aisyiyah melakukan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid  di segala bidang kehidupan
(2). Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha dan kegiatan 
 (3). Penentu Kebijakan dan Penanggung jawab program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan  ‘Aisyiyah




BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
 Anggota

Anggota ‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan











BAB V
SUSUNAN , PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Organisasi

(1)   Susunan organisasi ‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, Pusat
(2)   Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
(3)   Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
(4)   Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(5)   Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
(6)   Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara




Pasal 11
Pendirian dan Penetapan Organisasi

(1)   Pendirian Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
(2)   Pendirian Cabang  dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3)   Pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4)   Dalam hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.


BAB VI
PIMPINAN

 Pasal 12
Struktur Pimpinan

Struktur Pimpinan Organisasi terdiri atas:
1.      Pimpinan Pusat  
2.      Pimpinan Wilayah  
3.      Pimpinan Daerah  
4.      Pimpinan Cabang  
5.      Pimpinan Ranting







Pasal 13
Pimpinan Pusat

(1)   Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi  yang memimpin Organisasi secara keseluruhan
(2)    Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3)   Jumlah anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan
(4)   Ketua Umum Pimpinan Pusat  ditetapkan  dalam Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih
(5)   Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir.


Pasal 14
Pimpinan Wilayah

(1)   Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2)   Pimpinan Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(3)   Pimpinan Wilayah bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah 
(4)   Jumlah Anggota Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta  ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5)   Ketua   Pimpinan Wilayah  ditetapkan dalam  Musyawarah Wilayah dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6)   Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah  dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah



Pasal 15
Pimpinan Daerah

(1)   Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2)   Pimpinan Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3)   Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah 
(4)    Jumlah Anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya  9 (sembilan) orang yang dipilih dalam Musyawarah Daerah,  dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan
(5)   Ketua   Pimpinan Daerah  ditetapkan dalam  Musyawarah Daerah dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6)   Apabila dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah.


Pasal 16
Pimpinan Cabang

(1)   Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2)   Pimpinan Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..
(3)   Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang 
(4)    Jumlah Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya  7 (tujuh) orang yang dipilih dalam Musyawarah Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya, serta  ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5)   Ketua   Pimpinan Cabang ditetapkan dalam  dalam Musyawarah Cabang dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6)   Apabila dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang

Pasal 17
Pimpinan Ranting

(1)   Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2)   Pimpinan Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3)   Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting  
(4)    Jumlah Anggota PimpinanRanting  sekurang-kurang   5 (lima) orang yang dipilih dalam Musyawarah Ranting, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta    ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5)   Ketua   Pimpinan Ranting  ditetapkan dalam   Musyawarah Ranting dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Ranting  terpilih
(6)   Apabila dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting

Pasal 18
Pemilihan Anggota Pimpinan

(1)    Calon Anggota Pimpinan adalah anggota  ‘Aisyiyah
(2)   Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem formatur


Pasal 19
Badan Pembantu Pimpinan
(1)   Badan Pembantu Pimpinan terdiri dari  Majelis dan Lembaga
(2)   Majelis adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Organisasi
(3)   Lembaga adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Organisasi
.

Pasal 20
Masa Jabatan Pimpinan dan Badan Pembantu Pimpinan

(1)   Masa jabatan Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan disemua tingkat 5 (lima) tahun
(2)   Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pipinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan berturut-turut
(3)   Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting  dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.


Pasal 21
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi, berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 20, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain

Pasal 22
Penasehat

(1)   Pimpinan  Organisasi  dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat penasehat
(2)   Penasehat tidak termasuk dalam struktur pimpinan


BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT

Pasal  23
Macam Pemusyawaratan  dan Rapat

(1)   Permusyawaratan terdiri atas :
             a.          Muktamar
             b.          Tanwir
              c.          Musyawarah
1)      Musyawarah Wilayah
2)      Musyawarah Daerah
3)      Musyawarah Cabang
4)      Musyawarah Ranting
              d.     Musyawarah Pimpinan
1)        Musyawarah Pimpinan Wilayah
2)        Musyawarah Pimpinan Daerah
3)        Musyawarah Pimpinan Cabang
4)        Musyawarah Pimpinan Ranting
5)         
(2)   Rapat terdiri atas :
a.      Rapat Pimpinan
1)      Rapat Pimpinan tingkat Pusat
2)      Rapat Pimpinan tingkat Wilayah
3)      Rapat Pimpinan tingkat Daerah
b.      Rapat Kerja
1)      Rapat Kerja Pimpinan
2)      Rapat Kerja  Majelis


Pasal 24
Muktamar

(1)   Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam  Organisasi  yang diselenggarakan oleh  dan atas tanggung  jawab   Pimpinan Pusat
(2)   Muktamar dihadiri oleh
a.      Anggota
1)      Anggota Pimpinan Pusat
2)      Wakil Pimpinan  Wilayah
3)      Wakil Pimpinan Daerah
4)      Wakil Daerah yang diambil dari Cabang
b.      Peserta
c.       Peninjau
(3)   Muktamar diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4)   Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa.

Pasal  25
Muktamar Luar Biasa

(1)   Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir tidak berwewenang memutuskan
(2)   Muktamar Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir

Pasal 26
Tanwir

(1)   Tanwir  adalah permusyawaratan Organisasi di bawah Muktamar, diselenggarakan  oleh dan  atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2)    Tanwir dihadiri oleh :
a.      Anggota
1).  Anggota Pimpinan Pusat
2).  Wakil Pimpinan  Wilayah
 3). Wakil Wilayah yang diambil dari  Daerah


b.      Peserta
c.       Peninjau
(3)   Tanwir diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.

Pasal 27
Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2)   Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a.      Anggota
1).  Anggota Pimpinan Wilayah
2).  Wakil Pimpinan Daerah
 3). Wakil Pimpinan Cabang
b.      Peserta
c.       Peninjau
(3)   Musyawarah Wilayah  diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 28
Musyawarah Daerah

(1)   Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2)   Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.      Anggota
1).  Anggota Pimpinan Daerah
2).  Wakil Pimpinan Cabang
 3). Wakil Pimpinan Ranting
b.      Peserta
c.       Peninjau
(3)   Musyawarah Daerah  diselenggarakan  1  (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Pasal 29
Musyawarah Cabang

(1)   Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2)   Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.      Anggota
1).  Anggota Pimpinan Cabang
2).  Wakil Pimpinan Ranting
b.      Peserta
c.       Peninjau
(3)   Musyawarah Cabang diselenggarakan   1  (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Pasal  30
Musyawarah Ranting

(1)   Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting , diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2)    Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.      Anggota
1).  Anggota Pimpinan Ranting
2). Anggota organisasi dalam  Ranting
b.      Peserta
c.       Peninjau
(3)   Musyawarah Ranting diselenggarakan   1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan

(1)   Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2)   Musyawarah Pimpinan membicarakan tentang evaluasi  pelaksanaan   program dan penentuan kebijakan berikutnya
(3)   Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi masing-masing tingkat.


Pasal 32
Rapat Pimpinan

(1)             Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2)             Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal  mendesak yang  menyangkut kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Pimpinan

Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan

1.      Rapat Kerja Pimpinan  adalah rapat Organisasi  yang membicarakan  masalah teknis operasional pelaksanaan program Organisasi.
2.      Rapat Kerja Pimpinan diadakan di semua tingkat

Pasal 34
Rapat Kerja Majelis

(1)   Rapat Kerja  Majelis  adalah  rapat kerja yang diadakan oleh  Majelis untuk membicarakan amal usaha, program dan kegiatan
(2)   Rapat Kerja  Majelis  diadakan apabila dipandang perlu.
(3)   Rapat Kerja  Majelis  diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah,

Pasal 35
Sahnya  Permusyawaratan

(1)   Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah  oleh penyelenggara
(2)       Jika dalam permusyawaratan yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya permusyawaratan ditentukan oleh kebijakan  (Pimpinan) Organisasi

Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan

(1)    Pengambilan keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat.
(2)   Apabila tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak





Pasal 37
Tanfidz


(1)   Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Musyawarah
(2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan (ditanfidzkan) oleh masing-masing tingkat Pimpinan  Organisasi, sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing   Majelis


BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 38
Macam Kekayaan

Kekayaan terdiri atas :
1.      Uang dan Surat Berharga
2.      Inventaris
Pasal 39
 Sumber Keuangan

Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :
1.      Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2.      Dana  Wajib Organisasi (DWO)
3.      Hasil Hak Milik Organisasi
4.      Zakat, Infaq, Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5.      Usaha-usaha Organisasi
6.      Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 40
 Inventaris

(1)   Inventaris Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2)   Inventaris Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah dan peralihan hak


BAB IX
 MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 41
Monitoring Dan Evaluasi

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penyelenggaraan amal usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya  pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2)  Pelanggaran terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi  


BAB X
LAPORAN

Pasal 42
Laporan

(1) Laporan pertanggungjawaban  Organisasi, keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. Untuk Pimpinan Pusat  disampaikan dalam Muktamar
(2) Laporan Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya.  untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Tanwir


BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 43
Pembubaran

(1)   Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan penyimpangan terhadap prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan dalam Tanwir Muhammadiyah
(2)   Sebelum Tanwir Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3)     Hasil Keputusan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4)   Sesudah pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan kepada  Pimpinan Pusat Muhammadiyah


BAB  XII
PERUBAHAN

Pasal 44
Perubahan 
 
(1)   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2)   Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh   Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3)   Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar yang hadir untuk membicarakan acara tersebut.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga
(1)   Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(2)   Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan Anggaran Dasar

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 46
Penutup

(1)   Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung pada tanggal 20 – 25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta dan mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2)   Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan,  Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Translate

Bulletin Metropolis

Powered By Blogger